Kasus Mafia Tanah: Pria Lansia 82 Tahun Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Girik ke Menteri ATR BPN AHY

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:12 WIB
Saad Fadhil Sa’di, seorang pria lanjut usia berusia 82 tahun.
Saad Fadhil Sa’di, seorang pria lanjut usia berusia 82 tahun.

Depok, bidiktangsel.com - Pria Lansia 82 Tahun, Saad Fadhil Sa’di, Berencana Laporkan Kasusnya ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Saad Fadhil Sa’di, seorang pria lanjut usia berusia 82 tahun, sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus yang menimpanya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saad dituduh melakukan pemalsuan dokumen tanah girik, meskipun tanah tersebut telah dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat tuduhan ini, Saad kini menghadapi status sebagai terdakwa.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rapat Paripurna Virtual Peringati HUT Ke 79 RI

Kuasa hukum Saad, Adnan Parangi, menyatakan bahwa kliennya merasa perlu melaporkan kejadian ini ke Menteri ATR/BPN karena diduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

"Kami menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah. Oleh karena itu, kami berencana untuk melaporkan peristiwa ini kepada Kementerian ATR/BPN," kata Adnan Parangi setelah menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Keputusan untuk melaporkan kasus ini muncul setelah keluarga Saad Fadhil Sa’di merasa kecewa dengan putusan sela yang dibacakan oleh hakim. Dalam putusan tersebut, eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak, yang berarti proses hukum akan terus berlanjut.

Adnan Parangi menjelaskan bahwa Saad akan menyerahkan bukti-bukti otentik yang dimilikinya kepada Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Pengacara Senior OC Kaligis Jadi Anggota Kehormatan PWI, Perkuat Sinergi Hukum dan Pers

"Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," tegas Adnan.

Ia juga menekankan pentingnya kasus ini agar tidak menimpa warga lainnya. Meskipun kecewa, Adnan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dan siap melanjutkan proses persidangan.

Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum Saad berencana untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran Pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

Baca Juga: Baitulmaal Muamalat Distribusikan Bantuan Makanan Untuk Korban Kebakaran di Manggarai

"Pak Saad hanya membeli tanah dari orang lain dan telah memiliki Akta Jual Beli (AJB). Jadi, di mana letak pelanggarannya?" ujar Adnan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X