nasional

Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Jambi Diluncurkan oleh Menteri ATR/BPN

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:08 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Jambi.

Jambi, bidiktangsel.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Kantor-kantor yang terlibat meliputi Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.

Dalam pidatonya, Menteri AHY menekankan bahwa Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini adalah bagian dari komitmen untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa Melalui Bimtek Pemanfaatan Website dan Layanan Desa Digital

"Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik," ujar Menteri AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa (25/06/2024).

Sebelumnya, empat wilayah di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi, telah terlebih dahulu meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik.

Dengan peresmian kali ini, Jambi menjadi provinsi yang sepenuhnya mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Menteri AHY menyatakan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik adalah bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang wajib diterapkan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Pertajam Implementasi Smart City 2024

"Pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang tidak boleh ketinggalan. Kita harus terus berinovasi dan menghadirkan kreativitas untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat," tegasnya.

Provinsi Jambi adalah provinsi kesembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

"Dengan beralih dari sistem konvensional ke digital, kita berharap sistem ini dapat memberikan keamanan yang lebih baik bagi para pemilik sertipikat," ungkap Menteri AHY.

Sebelumnya, delapan provinsi lain yang telah mengimplementasikan layanan ini antara lain Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. Secara nasional, sudah ada 138 kabupaten/kota yang meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

 

Halaman:

Tags

Terkini