Bidik Tangsel.Com Seorang residivis kasus pencurian, Aris Purwanda harus kembali masuk bui untuk yang ketiga kalinya. Pria 44 tahun itu kini ditangkap karena mencuri di rumah calon istinya di Boyolali.
Selain mencuri perhiasan dan telepon seluler, tersangka juga mengambil ATM korban. Uang korban di ATM sebesar Rp 23 juta pun dikuras tersangka.
"Tersangka ditangkap di tempat kosnya di Surakarta," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi, dalam pers rilis, kemarin
Tersangka merupakan warga Sepur Agung, Lampung Tengah, yang selama ini tinggal di kos di Solo. Dia ditangkap polisi karena perbuatannya mencuri di rumah korban bernama Supiyah, warga Banaran, Boyolali yang tidak lain adalah calon istrinya.
Pencurian itu terjadi pada 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka sengaja datang ke rumah korban pada dini hari dengan maksud memang mau mencuri.
"Pada dini hari itu korban hendak pergi ke masjid untuk salat subuh. Kunci rumahnya tidak dibawa, tetapi ditaruh di salah satu pohon di depan rumahnya. Di pohon Andong. Lalu ditinggal ke masjid," terang Donna.
Setelah korban pergi, tersangka yang sebelumnya sudah mengintai ini, langsung melakukan aksinya. Tersangka mengambil kunci pintu rumah korban di pohon. Lalu masuk rumah dengan mudah.
"Antara tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mau dijodohkan," kata Donna.
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Antara lain telepon seluler, dua cincin, kartu ATM dan uang tunai Rp 50 ribu.
Kejadian itu baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah salat subuh berjamaah di masjid, korban pulang dan dilanjutkan mengaji di rumah Sekitar pukul 06.00 WIB, korban masuk ke kamarnya untuk mencari handphone (HP) yang ditaruh di atas tempat tidur, ternyata sudah hilang. Ketika mau keluar kamar, korban melihat tasnya yang digantungkan di belakang pintu kamar sudah terbuka. Ternyata dua cincin, kartu ATM dan uang Rp 50 ribu juga sudah hilang.
Dengan ATM itu, tersangka juga menguras tabungan korban sebesar Rp 23 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 27 juta.
Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Boyolali. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas di tempat kosnya di wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo pada Rabu (22/2) dini hari kemarin pukul 02.00 WIB. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka.
"Tersangka ini residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman. Pertama di Semarang tahun 2016 lalu. Kemudian kedua di Boyolali Kota tahun 2017. Kasus pencurian juga. Dan ini yang ketiga kalinya di Boyolali Kota juga," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (***).