DPR RI Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Pilkada, Penundaan Pengesahan Terkait Putusan MK

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebut suara rakyat akan dipertimbangkan sebelum mengesahkan RUU Pilkada, dalam rapat paripurna. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebut suara rakyat akan dipertimbangkan sebelum mengesahkan RUU Pilkada, dalam rapat paripurna. (Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Jakarta, bidiktangsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap berkomitmen untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

RUU ini berisi sejumlah ketentuan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.

Baca Juga: Bus KPK Jadi Solusi, Generasi Muda Banten Diajak Lawan Korupsi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengambilan keputusan pengesahan RUU Pilkada bisa dilakukan pada waktu lain jika diperlukan.

Hal ini disampaikannya setelah pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024), ditunda.

"Jika sidang hari ini ditunda, kami memiliki mekanisme yang mengharuskan rapat pimpinan (Rapim) untuk merumuskan kembali langkah selanjutnya," kata Dasco kepada media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat akan selalu mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada.

"Kami akan melihat perkembangan situasi dan menyerap aspirasi dari rakyat sebelum mengambil keputusan akhir," ujarnya.

Baca Juga: Tangerang Digital Festival: Kampus Bersinar, Inovasi Digital Memukau

Penundaan ini memicu berbagai spekulasi terkait dinamika politik yang terjadi di balik pembahasan RUU Pilkada.

RUU ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aturan krusial mengenai proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.

Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU ini berpotensi mengubah peta politik di berbagai daerah.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR RI menyatakan bahwa penundaan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa RUU Pilkada yang akan disahkan benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diatur oleh MK.

DPR RI diharapkan segera menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya untuk membahas pengesahan RUU Pilkada ini, dengan harapan prosesnya berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X