Depok, bidiktangsel.com - Indra Gunawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, menyampaikan aspirasinya agar implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan lancar sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun 2024.
Gunawan menyoroti pentingnya PTSL sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah bagi warga Kota Depok.
Dia menekankan agar program yang baik ini tidak disusupi oleh praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pakta Integritas Ditandatangani oleh BPN Kota Depok untuk Mencegah Korupsi
"Dengan target mencapai 5000 bidang, ini menandakan adanya peningkatan kerja dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dibutuhkan inisiatif ekstra untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka," ungkap Gunawan dalam rapat koordinasi dengan tim PTSL pada Senin, 18 Maret 2024.
Dengan target yang ambisius ini, BPN Kota Depok berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak praktik pungli dengan menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan kepolisian setempat.
"Perlu terus dilakukan pendidikan kepada masyarakat Kota Depok agar mereka tidak terjebak oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dalih dapat memuluskan program PTSL. Saatnya untuk memberantas pungli," tegasnya.
Gunawan menambahkan bahwa PTSL, yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN, merupakan kebijakan strategis untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau dan mencegah praktik pungutan liar.
Baca Juga: BPN Kota Depok Luncurkan Layanan Sertifikat Tanah di Akhir Pekan, PELATARAN
"Masyarakat perlu diingatkan secara berulang untuk memanfaatkan PTSL dan melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga proses pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak," jelasnya.
Dia menekankan bahwa PTSL tidak sekadar tentang mencapai atau menambah target, tetapi yang terpenting adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui PTSL, BPN Kota Depok berharap data yang terkumpul dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
PTSL merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan lengkap di seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Cide Kode Benteng 2024: Lowell dan Cecil Terpilih Sebagai Duta Budaya Tionghoa
Bupati Pandeglang Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima di Bulan Ramadhan
GPM Ramadan Kembali Diserbu Masyarakat, Pj Wali Kota Tangerang Tegaskan Harga Terjangkau
Pj Wali Kota Tangerang Pastikan Distribusi Bantuan Beras untuk 85 Ribu KPM Mulai Digelar!
Pemred VOI.ID Iqbal Irsyad Daftar Calon Ketua PWI DKI Jakarta, Diiringi Doa Anak Yatim