Sekarang Aset Pemkot Tangsel Dilindungi Dengan Sertifikat

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 4 Desember 2020 | 11:17 WIB

SERPONG, BidikTangsel.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerima sertifikat tanah asset Pemkot Tangsel dan tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional , bertempat di Kantor BPN Tangsel, Serpong, Rabu (2/12)

Airin menjelaskan bahwa dengan sertifikat ini adalah sebuah bukti yang bisa digunakan oleh pemerintah sebagai objek perlindungan hukum, sehingga dia berterimakasih kepada BPN yang sudah membantu Pemkot Tangsel dalam mendapatkan sertifikat.

”Dengan adanya sertifikat, bisa membuat kami, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepastian hukum dalam menggunakan aset Kota Tangsel,” kata dia.

Kemudian, Airin juga menjelaskan bahwa aset yang sudah bersertifikat ini akan bisa menjadi fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara saat ini masih ada beberapa aset yang belum disertai dengan sertifikat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menyatakan bahwa BPKAD Kota Tangsel harus segera membuat sertifikat terhadap beberapa bidang tanah yang belum bersertifikat. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah untuk segera memastikan salah satu produk hukum salah satunya adalah sertifikat.

”Jadi BPKAD segera diurus ya, sebab ini kan memang salah satu produk penting yang harus dimiliki oleh pemerintah,” kata dia.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Himsar menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut kerjasama BPN dengan Kemenag dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X