Bidiktangsel. com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima hibah aset berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hibah tanah ini secara langsung diterima Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dari Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, di Gedung Pendopo Bupati Tangerang pada Selasa (14/2).
Hibah tanah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Perda Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.