Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
"Tersangka sementara 1 orang sedang dalam pendalaman. Barang bukti sudah kami sita berupa golok, helm, sepatu dan motor korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 340 sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. / H3n.