nasional

KTA PWI Muda Oknum Wartawan FR Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Terancam Dicabut

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:08 WIB
-
Foto. Kiri Voucke Lontaan /Kanan Adrianus R. Pusungunaung

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.

"Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKWnya harus dicabut," tegasnya. (***)

Halaman:

Tags

Terkini