nasional

Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 6 Oktober 2021 | 22:11 WIB

Dalam proses penangkapan dilakukan pada bulan Juli 2021 A.I.P (tersangka) diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut dan pada saat di tangkap tersangka bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan.

Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pada saat konferensi pers, Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H menyerahkan mobil Alphard kepada pemilik mobil atas nama Monang Siregar.

Kegiatan Konferensi Pers berjalan dengan aman, dan tetap dengan protokol kesehatan. (*/Red)

Halaman:

Tags

Terkini