Leonard dalam paparannya juga menyampaikan, bahwa Intelijen Kejaksaan sebagai first trigger untuk melakukan kolaborasi sistem pencegahan ini mengingat bahwa: 1) Prinsip Dominus Litis, dimana Kejaksaan merupakan lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
Berdasarkan Undang-Undang yang dilaksanakan secara independent (sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia); 2) Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya memiliki bidang teknis yang mampu memberikan kontribusi aktif antara lain bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara; dan 3) Kejaksaan RI dari pusat sampai daerah (provinsi dan kabupaten) sudah memiliki pengalaman dan kemampuan selama ini
"Dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proyek- proyek strategis negara/pemerintah maupun di tingkat provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Selanjutnya, kata Leonard, beberapa tanggapan dari pihak Bank Milik Negara antara lain, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Agus Dwi Handaya mengatakan kolaborasi ekosistem ekonomi dengan ekosistem
Aparat Penegak Hukum menjadi momentum karena pihaknya sangat terbantu sekali sebab tindakan pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri karena fraud yang terjadi merupakan dampak dari ekosistem yang jika tidak kolaborasi akan sulit sekali ditangani, dan meminta adanya penguatan sistem deteksi dini (early warning system) untuk memperkuat tindakan pencegahan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bob Tyasika Ananta mengatakan inovasi yang disampai kan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sangat bagus dan siap mendukung penuh untuk hal tersebut, dan pihaknya sangat terbantu dengan adanya ide tersebut serta meminta penguatan sistem deteksi dini (early warning system) untuk dikembangkan ke area-area yang memungkinkan terjadinya fraud.
"Kemudian Direktur Compliance and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Eko Waluyo menyampaikan ide yang disampaikan sangat bagus dan pihaknya merasa sangat antusias untuk mengimplemen tasikan ide tersebut karena berkaitan dengan masalah yang sering terjadi di perbankan serta perlu adanya pertukaran informasi yang komprehensif yang dapat diakses," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan pihaknya mengapresiasi ide yang digagas oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka pencegahan fraud di perbankan, dan oleh karenanya perlu adanya pemetaan stakehoders yaitu reaktif dan proaktif serta mengubah cara pencegahan kejahatan digital tidak lagi menggunakan metode konvensional.