Kota Tangerang - Rapat Koordinasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tangerang. Menyelenggarakan Rakor Kewaspadaan Dini Wilayah Zona Wilayah 4. - 2019. CIKAL (Kec. Ciledug, Karang tengah, Larangan) bertempat di Ruang Aula Kec Ciledug, pukul 20.15 WIB. Kamis, 19/9/2019.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Camat Larangan Dimiati dan dihadiri oleh Ketua FKDM Kota Tangerang Sutikno, Camat Karang tengah Matrobin, Camat Ciledug Syarifudin, SE, Camat Larangan Dimiati, Wakapolsekta Ciledug Bambang, Dan Ramil Ciledug Kapten Inf. Tarsan, Ketua FKDM dan anggota 3 Kecamatan selaku peserta kegiatan Rakor, semua lurah, para Kasi dan Narasumber.
Tema kegiatan Rakor kali ini berlandaskan pada Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, menjaga keutuhan NKRI serta Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan yakni memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah serta membuat kesepakatan bersama.
Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Mayarakat (FKDM) pola baru yang dibentuk sampai ke tingkat Kecamatan serta Pusat Komunikasi Informasi Kota Tangerang. Yang bertemakan, Potensi : Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan.
Ketua FKDM Kota Tangerang Sutikno, S.Sos dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut guna menambah kewaspadaan masyararakat terhadap isu nasional berupa ancaman-ancaman yang berbahaya dan meresahkan. Khususnya bagi wilayah zona 4 yaitu Kec. Ciledug, Kec. Karang tengah dan Kec. Larangan.
Diharapkannya para Pimpinan Perangkat Daerah beserta Camat dan Lurah agar lebih tahu tentang Forum Kewaspadaan ini untuk bisa lebih memberi sosialisasi kepada masyarakat mengenai bagaimana menanggapi isu-isu yang sedang berkembang.