Kemudian pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku, dan lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakannya sendiri.
"Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,"ujar Kapolres.
Saat Ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motif nya.
"Di duga JM Melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,"tutup Kapolres. (Ary/Bidhum)