nasional

Polsek Cisauk Ungkap Kasus 378 KUHP

Rabu, 5 Oktober 2016 | 00:19 WIB

Setu - Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pasal 378 KUHP, berhasil di ungkap Polsek Cisauk pada hari Selasa (4/10-2016) di Pergudangan Tekno Blok J/2 No. 7 Kel. Setu Kec Setu Kota Tangsel.

Pelaku berinisial AA (24) warga Kavling Nambo Rt.3/4 Kel. Serpong Kec. Serpong Tangsel besama temannya S (DPO) melakukan pencurian di lokasi tersebut.

"Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di tempat kejadian perkara, pelaku adalah AA dan S saat ini dalam pencarian orang," kata Kabag. Humas Polres Tangsel, AKP. H. Mansuri.

Menurutnya, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat dari pintu gerbang gudang bagian belakang.

Setelah barang-barang tersebut diambil lalu dijual oleh S yang masih DPO, dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Cisauk.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di TKP, terhadap barang neon Nbox sebanyak 505 buah, koper 32 buah, payung citi Gold 22 buah, payung lipat 2.488 buah. Kerugian korban di tafsir sebesar Rp. 100.000.000,-.

Kemudian oleh anggota Buser Polsek Cisauk langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut. (IsOne/Hms)

Tags

Terkini