Ia berharap langkah Kapolres Tangerang Selatan dapat menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara negara lainnya.
“Saya berharap ini menjadi budaya baru di birokrasi kita. Setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dilaporkan secara terbuka. Itulah esensi dari pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Sejalan dengan Amanat Reformasi
Turnya menegaskan bahwa praktik pelaporan gratifikasi merupakan implementasi langsung dari semangat reformasi dan amanat UUD 1945.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diduga Gelapkan Pajak, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
“Reformasi hukum menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Apa yang dilakukan Kapolres Tangsel adalah cerminan nyata dari semangat tersebut. Dari kacamata hukum tata negara, ini adalah langkah yang patut diapresiasi,” pungkasnya.
Dengan keputusan KPK yang menetapkan iPhone tersebut sebagai milik negara dan tongkat jabatan untuk dikelola institusi, menurut Turnya, semakin membuktikan bahwa mekanisme hukum telah berjalan secara objektif dan profesional.
“Ini contoh baik bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Siapa pun pejabatnya, prosedur hukumnya tetap sama,” tutup Turnya.
(***)