Junaidi Rusli, mantan Waketum BPSK Tangsel, menyebut bahwa praktik ini melanggar banyak regulasi penting.
“Ini pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, UU Perdagangan No. 7/2014, dan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat No. 5/1999. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Kapriyani, SH, MH, Ketua LPKL-Nusantara, menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya penipuan ekonomi, tetapi juga kejahatan kemanusiaan.
“Jutaan masyarakat berisiko kesehatan. Ini bukan lagi persoalan dagang biasa, tapi krisis pangan,” ujarnya.
Baca Juga: Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka utama dari pihak PT PIM, produsen merek-merek besar seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Tersangka adalah: S – Presiden Direktur PT PIM, AI – Kepala Pabrik dan DO – Kepala Quality Control.
Penyidikan menemukan bahwa proses kontrol mutu dilakukan asal-asalan, bahkan hanya satu petugas QC yang tersertifikasi dari total 22 orang. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.
Merespons skandal ini, pemerintah menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan pangan nasional, termasuk peluncuran sistem barcode pelacakan berbasis rantai pasok (supply chain).
Langkah ini diharapkan dapat mencegah manipulasi mutu dan menjamin transparansi distribusi pangan nasional.
“Kami akan integrasikan data barcode ke dalam sistem Kemendag dan BPOM agar tidak bisa dimanipulasi lagi,” ujar Andri.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi industri pangan dan jaringan ritel nasional. Kepercayaan publik yang telah dibangun bertahun-tahun kini diuji.
Pemerintah diminta bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.