nasional

Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU: Sinergi Tegakkan Hukum dan Jaga Kemerdekaan Pers

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:32 WIB
Kejaksaan sebagai lembaga negara penegak hukum tidak bisa bekerja secara tertutup.

Jakarta, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis yang menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam acara yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara penegak hukum tidak bisa bekerja secara tertutup. 

Baca Juga: Harga Seragam SMP Negeri di Tangsel Disorot, Kepsek SMPN 8: “Tidak Ada Paksaan, Hanya yang Butuh Saja Membeli”

Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari masyarakat yang dijalankan pers menjadi sarana penting untuk refleksi dan pembenahan institusi.

“Pers adalah jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Komunikasi dua arah ini sangat penting dalam membangun dialog yang konstruktif,” ujar Jaksa Agung.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Dewan Pers diharapkan mampu membangun sinergi yang saling menguatkan dalam menegakkan hukum yang adil serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab. 

Baca Juga: PIHC Geber Sosialisasi Pendaftaran PPTS di Bogor, Dorong Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi Lebih Transparan

Hubungan yang erat ini juga diyakini mampu mendorong responsivitas terhadap isu-isu publik yang berkembang.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat turut hadir dalam penandatanganan MoU, bersama jajaran pimpinan dari kedua lembaga, seperti Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Pidsus, dan Pidmil.

Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang kolaboratif antara penegak hukum dan media, demi terciptanya sistem hukum yang akuntabel serta jurnalisme yang merdeka namun etis.

(***)

 

Tags

Terkini