Program lainnya meliputi: Potongan harga tiket pesawat, Diskon tarif tol, Subsidi motor listrik, Bantuan subsidi upah (BSU) dan Bantuan sosial pangan.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan
Airlangga menyampaikan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah menyiapkan regulasi pelaksanaannya agar insentif tersebut dapat dijalankan secara efektif dan tepat waktu.
Baca Juga: Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Era Prabowo
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tambahnya.
Teknis Pelaksanaan Masih Dikaji
Meskipun program telah diumumkan, pemerintah masih menyusun mekanisme teknis dan perhitungan anggaran yang dibutuhkan.
Airlangga menyebutkan bahwa laporan awal sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, dan regulasi pelaksanaannya ditargetkan tuntas sebelum tanggal peluncuran.
Baca Juga: SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan: “Jangan Keluar dari Jalur”
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh kementerian harus menyelesaikan penyusunan regulasi paling lambat sebelum 5 Juni 2025.
“Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” tegasnya.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, yang menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.