Sementara itu Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan.
Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangkan penanganan covid-19, maka hanya di tutup untuk sementara.
"Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD,di dalam ternyata kita menemuka ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin," urainya.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari. Dipastika SatpolPP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar.
"Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way," imbuhnya. (*/red)