CIPUTAT, bidiktangsel.com - Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menutup 40 tempat usaha.Pada PSBB lanjutan, Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry mengatakan, setip hari pihaknya selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka tapi madih ada kegiatannya maka pihaknya melakukan penutupan sementara.
Bagi yang dibolehkan seperti warung makan atau toko kelontong mereka hanya dimbau saja.
"Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take a way. Jadi dia beli di bawa pulang," katanya.
Dia mengungkapkan, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 40. Sebagian besar adalah kantor-kantor.
Dia menjelaskan, dalam penghentian sementata itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak di izinkan beroperasi dalam PSBB. "Langsung kita stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki," terangnya.
Selama PSBB, lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung kecamatan Pondok Aren.