• Senin, 25 September 2023

Sumringah Segini Kucuran Bonus PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan 2023 Cair di Pertengahan Tahun

- Selasa, 24 Januari 2023 | 02:29 WIB
Pembagian SK CPNS Tahun 2022 Pemkab Tanggamus Lampung (Mario/Sinar Merdeka.ID)
Pembagian SK CPNS Tahun 2022 Pemkab Tanggamus Lampung (Mario/Sinar Merdeka.ID)

Tanggamus, bidiktangsel.com - Pada pertengahan 2023, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapat bonus ganda berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 persen.

Selain pendapatan bulanan, pemerintah bertanggung jawab atas pembagian THR dan 13 gaji tahunan, yang merupakan penghargaan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Dalam Kerangka Acuan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023 (KEM PPKF), kepastian pembagian bonus ganda kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diberikan dalam bentuk THR dan 13 gaji.

Dilansir Bidiktangsel.com dari Sinarmerdeka.id dari KEM PPKF dengan kebijakan kepegawaian tahun 2023 memberikan penghargaan, THR dan gaji aparatur negara sedemikian rupa sehingga daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Apa yang dimaksud dengan Aparatur Negara, PNS, PPPK, TNI dan Polri. Pensiunan juga termasuk mesin pemerintah, tetapi mereka pensiun.

Kapan bonus ganda berupa PNS, PPPK TNI, Polri dan THR Pensiunan serta gaji 13 dibayarkan? Terkait PP No 16 Tahun 2022, jadwal pembayaran THR paling lambat 10 hari kerja sebelum atau sesudah Idul Fitri. Dimana Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Sedangkan jadwal pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juli atau setelahnya. Biasanya bertepatan dengan tahun ajaran baru bagi anak sekolah.

Apa bonus ganda PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan berupa THR dan 13 gaji? THR Ganda dan Tunjangan Gaji 13% untuk PNS, P3K, TNI dan Polri meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Makan, Tunjangan Kepabeanan/Umum dan Tunjangan Kinerja 50%.

Artinya, nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda untuk setiap kelas stasiun dan agensi.

Komponen tambahan pensiun PNS, TNI dan Polri berupa THR dan gaji 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan.

Besaran tunjangan keluarga berbeda-beda menurut kategorinya, antara lain tunjangan suami-istri 10% dari gaji pokok dan pemeliharaan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan seperti lauk pauk makanan tersebut sudah termasuk struk beras flat rate Rp 72.420/orang atau 10 kg beras/orang dan uang makan flat rate

Eslon I dan II Rp 35.000/hari, III Rp 37.000/hari Dan IV Rp 41.000/hari.

Biaya jabatan struktur Eselon IA Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X